Analisis Teologi-Biblika tentang Pemulihan Kovenan Perkawinan

Oleh Pdt. J.F. Manullang, D.Th.

Perkawinan, sebagai institusi ilahi pertama yang didirikan bagi umat manusia di Taman Eden yang sempurna, merupakan fondasi masyarakat dan gambaran mikrokosmos dari hubungan kovenan antara Kristus dan jemaat-Nya.¹

Dalam cetak biru ilahi, perkawinan adalah sebuah komitmen seumur hidup, sebuah kesatuan “satu daging” (basar ‘echad) yang tak terpisahkan, yang mencerminkan keesaan dan persekutuan dalam Ke-Allahan.² Ellen G. White menggambarkannya sebagai “lingkaran keluarga… yang paling suci” dari semua hubungan duniawi.³

Namun, realitas dunia yang telah jatuh ke dalam dosa menghadirkan tragedi patah hati, pengkhianatan, dan kehancuran ikatan suci ini melalui perceraian.

Gereja, sebagai rumah sakit bagi orang-orang berdosa yang sedang dalam pemulihan, dipanggil untuk menavigasi kompleksitas yang menyakitkan ini dengan keseimbangan ilahi antara kebenaran dan anugerah.

Esai ini akan menguraikan secara komprehensif pandangan teologi-biblika Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh (GMAHK) mengenai perkawinan, perceraian, dan perkawinan kembali, dengan memberikan landasan yang jelas kapan dan bagaimana perkawinan kembali dapat atau tidak dapat dilangsungkan, seraya secara implisit mengarahkan jiwa kepada Kristus sebagai sumber pemulihan dan pengharapan utama.

I. Ideal Ilahi untuk Perkawinan

Dasar dari setiap diskusi tentang perkawinan harus dimulai dari Kejadian 1 dan 2. Allah menciptakan manusia menurut gambar dan rupa-Nya (tselem dan demuth), laki-laki dan perempuan (Kej. 1:27).⁴

Kesatuan mereka dalam perkawinan bukan sekadar kontrak sosial, melainkan sebuah kovenan eksistensial.

Ungkapan “satu daging” (basar ‘echad) dalam Kejadian 2:24 menandakan lebih dari sekadar persatuan fisik.

Kata Ibrani basar (daging) sering kali merujuk pada keseluruhan pribadi, sementara ‘echad (satu) menyiratkan sebuah kesatuan majemuk, seperti dalam “satu bangsa” atau syahadat Shema Yisrael (Ul. 6:4).⁵

Dengan demikian, sebagaimana dicatat oleh Bruce K. Waltke, menjadi “satu daging” adalah “persatuan total dari dua pribadi yang menjadi satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan secara sosial, emosional, fisik, dan spiritual.”⁶

Ini adalah ideal Allah: satu pria, satu wanita, dalam sebuah kovenan seumur hidup yang tak terpisahkan.

Teologi Perjanjian Lama secara konsisten mengangkat perkawinan sebagai metafora utama untuk hubungan kovenan antara Yahweh dan Israel (mis., Hosea, Yeremia 3, Yehezkiel 16).⁷

Pengkhianatan Israel disamakan dengan perzinaan, yang menggarisbawahi kesakralan dan eksklusivitas ikatan tersebut.

II. Kejatuhan dan Konsesi: Realitas Patah Hati

Masuknya dosa merusak setiap institusi ilahi, termasuk perkawinan. Ulangan 24:1-4 sering disalahpahami sebagai izin ilahi untuk bercerai.

Namun, analisis yang cermat, seperti yang ditegaskan oleh Yesus sendiri (Mat. 19:8), mengungkapkan bahwa ini bukanlah sebuah perintah, melainkan sebuah regulasi hukum sipil untuk membatasi kerusakan akibat praktik perceraian yang sudah ada karena “kekerasan hati” (sklerokardia) manusia.⁸

Hukum ini bertujuan melindungi perempuan yang diceraikan dari eksploitasi lebih lanjut. Inti dari perdebatan di sini adalah frasa ‘erwat dabar (“sesuatu yang tidak senonoh”).

Leksikon seperti HALOT dan TDOT menunjukkan bahwa frasa ini merujuk pada “ketidaksenonohan, aib” yang kemungkinan besar terkait dengan pelanggaran seksual yang serius, bukan sekadar ketidakcocokan atau ketidaksenangan.⁹

Sekolah Hillel dan Shammai pada zaman Yesus memperdebatkan makna frasa ini, dengan Shammai mengambil pandangan yang lebih ketat (pelanggaran seksual) dan Hillel mengambil pandangan yang lebih longgar (alasan apa pun).¹⁰

Yesus, dalam pengajaran-Nya, secara tegas menolak interpretasi longgar Hillel dan mengembalikan pengikut-Nya kepada ideal Kejadian.

III. Penegasan dan Pengecualian

Kristus, dalam Khotbah di Bukit (Mat. 5:31-32) dan dialog-Nya dengan orang Farisi (Mat. 19:3-9), meninggikan standar perkawinan kembali ke ideal semula.

Ia menyatakan, “Apa yang telah dipersatukan Allah, tidak boleh diceraikan manusia” (Mat. 19:6). Namun, dalam kebijaksanaan-Nya yang penuh kasih, Ia memberikan satu klausa pengecualian yang tragis: “kecuali karena percabulan” (Yunani: parektos logou porneias di Mat. 5:32; mē epi porneia di Mat. 19:9).

Studi kata yang mendalam terhadap istilah porneia sangat penting di sini. Sebagaimana dijelaskan dalam leksikon otoritatif seperti BDAG dan TDNT, porneia adalah istilah yang luas untuk segala bentuk “pelanggaran seksual” atau “persetubuhan yang tidak sah.”¹¹

Ini mencakup perzinaan (moicheia), tetapi lebih luas dari itu, meliputi juga hubungan sedarah, homoseksualitas, dan bentuk-bentuk amoralitas seksual lainnya.¹²

Dengan menggunakan porneia, Yesus mengidentifikasi tindakan yang secara fundamental menyerang dan menghancurkan inti dari kovenan “satu daging”.

Sebagaimana para teolog seperti D.A. Carson dan Craig S. Keener tegaskan, pelanggaran seksual yang serius merupakan semacam “kematian” bagi ikatan perkawinan, yang secara efektif memutuskan apa yang telah dipersatukan Allah.¹³

Ini bukan perintah untuk bercerai, melainkan pengakuan bahwa dalam kasus seperti itu, ikatan telah diputuskan oleh pihak yang berkhianat.

Rasul Paulus, dalam 1 Korintus 7:10-16, menambahkan dimensi pastoral lain. Setelah menegaskan kembali perintah Tuhan untuk tidak bercerai (ay. 10-11), ia membahas situasi spesifik perkawinan campuran (seorang percaya dengan seorang yang tidak percaya).

Jika pasangan yang tidak percaya itu “mau bercerai” (chōrizetai), maka saudara atau saudari yang percaya itu “tidak terikat” (ou dedoulōtai) (ay. 15).¹⁴

Ini dikenal sebagai “Hak Istimewa Paulus.” Istilah “tidak terikat” secara luas dipahami oleh para sarjana, termasuk Gordon D. Fee dan para penulis dalam SDA Bible Commentary, sebagai pembebasan dari kewajiban perkawinan, yang menyiratkan kebebasan untuk menikah kembali.¹⁵

Dalam kasus ini, pihak yang tidak percaya yang meninggalkan pasangannya telah secara sepihak menghancurkan kovenan tersebut.

Dari dua pilar biblika ini—klausa pengecualian Yesus dan hak istimewa Paulus—Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh membangun posisinya yang berprinsip namun penuh belas kasihan.¹⁶

IV. Aplikasi Pastoral dalam GMAHK

Berdasarkan analisis teologis-biblika di atas, Buku Pedoman Jemaat GMAHK menguraikan dengan jelas prinsip-prinsip yang mengatur perkawinan kembali.¹⁷

Ini adalah aplikasi etis dari teologi biblika, yang menyeimbangkan antara kekudusan kovenan (keadilan) dan kebutuhan akan pemulihan (anugerah).

Kapan Perkawinan Kembali Dapat Diberkati:

Seorang anggota jemaat yang telah bercerai dapat dipertimbangkan untuk diberkati dalam perkawinan kembali di bawah kondisi-kondisi berikut:

1. Pihak yang Tidak Bersalah dalam Perceraian Akibat Perzinahan atau Porneia:

Individu yang perkawinannya hancur karena pasangan mereka melakukan perzinahan atau bentuk-bentuk pelanggaran seksual serius lainnya (sesuai Mat. 5:32 & 19:9) dianggap sebagai “pihak yang tidak bersalah.”

Setelah perceraian sah, mereka bebas untuk menikah kembali dalam Tuhan.¹⁸ Secara psikologis, ini mengakui trauma mendalam akibat pengkhianatan dan memberikan jalan untuk pemulihan dan pembentukan keluarga baru yang sehat.

2. Pihak yang Ditinggalkan oleh Pasangan yang Tidak Percaya:

Sesuai dengan “Hak Istimewa Paulus” (1 Kor. 7:15), seorang anggota jemaat yang ditinggalkan secara permanen oleh pasangan yang tidak seiman dibebaskan dari ikatan perkawinan dan dapat menikah kembali.¹⁹

Dari perspektif sosiologis-antropologis, ini melindungi anggota jemaat dari keadaan “limbo” yang tidak menentu dan memungkinkan mereka untuk membangun kembali kehidupan sosial dan keluarga yang stabil.

3. Individu yang Bercerai Sebelum Baptisan:

Gereja mengakui kuasa baptisan yang transformatif sebagai simbol kematian bagi kehidupan lama dan kebangkitan dalam hidup baru di dalam Kristus (Rm. 6:4).

Oleh karena itu, jika seseorang telah bercerai karena alasan-alasan yang tidak sesuai dengan Alkitab sebelum ia dibaptis menjadi anggota jemaat, pengalaman masa lalunya dianggap telah ditutupi oleh anugerah Kristus.

Setelah baptisan, ia dianggap memiliki “catatan bersih” dan bebas untuk menikah dengan sesama anggota jemaat yang beriman.²⁰ Ini adalah manifestasi kuat dari doktrin pembenaran dan pengudusan.

Kapan Perkawinan Kembali Tidak Dapat Diberkati:

Gereja, dalam kesetiaannya pada Firman Tuhan, tidak dapat memberkati perkawinan kembali dalam situasi berikut:

1. Perceraian karena Alasan yang Tidak Alkitabiah:

Pasangan yang bercerai karena alasan-alasan seperti “ketidakcocokan,” masalah keuangan, kekerasan dalam rumah tangga (meskipun perpisahan untuk keselamatan mungkin diperlukan), atau sekadar “tidak lagi cinta,” tidak memiliki dasar Alkitab untuk menikah kembali selama mantan pasangan mereka masih hidup.²¹

Etika Kristen, sebagaimana diartikulasikan oleh para pemikir seperti Stanley Hauerwas dan John Howard Yoder, menantang gereja untuk menjadi komunitas kontra-budaya yang tidak tunduk pada norma-norma sekuler tentang perkawinan dan perceraian yang mudah.²²

Meskipun gereja harus memberikan dukungan dan pemulihan bagi individu-individu ini, memberkati perkawinan kembali dalam kasus seperti itu akan merongrong kesaksian gereja terhadap kekudusan perkawinan.

2. Pihak yang Bersalah:

Individu yang menyebabkan perceraian melalui perzinaan atau porneia tidak dapat menikah kembali selama pihak yang tidak bersalah masih hidup dan tetap tidak menikah.²³

Memberkati perkawinan kembali pihak yang bersalah akan tampak seperti memvalidasi atau memberi penghargaan atas dosa yang menghancurkan kovenan.

Namun, gereja juga dipanggil untuk pelayanan pemulihan bagi pihak yang bersalah. Pertobatan sejati, konseling, dan waktu dapat membuka jalan bagi pemulihan rohani, meskipun tidak selalu untuk perkawinan kembali.

Diskusi pastoral yang kompleks terus berlanjut di dalam gereja mengenai situasi di mana pihak yang tidak bersalah telah menikah kembali atau telah meninggal.²⁴

Proses menuju perkawinan kembali selalu melibatkan konseling pastoral yang cermat, waktu untuk penyembuhan emosional dan spiritual, serta konsultasi dengan pemimpin jemaat dan konferens.²⁵

Ini bukanlah hak otomatis, melainkan sebuah perjalanan pemulihan yang dipandu oleh gereja.

Anugerah dan Kebenaran dalam Kovenan

Sikap Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh terhadap perkawinan, perceraian, dan perkawinan kembali adalah sebuah upaya setia untuk menjunjung tinggi ideal ilahi sambil secara realistis dan penuh belas kasihan melayani orang-orang yang terluka di dunia yang berdosa.

Ini adalah teologi yang berpusat pada Kristus. Ia adalah Penegak standar kebenaran Allah yang tertinggi, namun juga Tabib Agung yang membalut luka orang-orang yang patah hati.

Bagi mereka yang berada dalam perkawinan yang kokoh, pesannya adalah: peliharalah kovenanmu sebagai kesaksian bagi dunia akan kasih Kristus yang setia.

Bagi mereka yang berjuang, pesannya adalah: carilah rekonsiliasi dan kuasa Roh Kudus yang sanggup memulihkan.

Bagi mereka yang hancur oleh perceraian, pesannya adalah: anugerah Tuhan itu cukup; gereja adalah tempatmu untuk disembuhkan, bukan untuk dihakimi.

Dan bagi semua, pesannya adalah: setiap hubungan di dunia, baik dalam sukacita maupun dukacita, adalah sebuah persiapan.

Perkawinan di dunia yang paling bahagia sekalipun hanyalah bayang-bayang dari realitas agung yang menanti kita—Perjamuan Kawin Anak Domba, ketika Sang Mempelai Pria, Yesus Kristus, akan bersatu dengan mempelai wanita-Nya, yaitu jemaat yang telah ditebus-Nya, untuk selama-lamanya.

Marilah kita hidup dalam kekudusan, anugerah, dan pengharapan, siap menyambut kedatangan-Nya.

Pdt. J. F. Manullang, seorang pendeta yang telah melayani selama 40 tahun lebih. Aktif menulis topik-topik teologi

Referensi:
¹ Efesus 5:31-32; Richard M. Davidson, Flame of Yahweh: Sexuality in the Old Testament (Peabody, MA: Hendrickson Publishers, 2007), 78.
² Seventh-day Adventists Believe: A Biblical Exposition of 28 Fundamental Doctrines, 2nd ed. (Nampa, ID: Pacific Press, 2005), 323; Bruce K. Waltke, An Old Testament Theology: An Exegetical, Canonical, and Thematic Approach (Grand Rapids, MI: Zondervan, 2007), 253.
³ Ellen G. White, The Adventist Home (Hagerstown, MD: Review and Herald, 1952), 15.
⁴ Gerhard von Rad, Genesis: A Commentary, rev. ed. (Philadelphia: Westminster Press, 1972), 60.
⁵ R. Laird Harris, Gleason L. Archer Jr., dan Bruce K. Waltke, eds., Theological Wordbook of the Old Testament (Chicago: Moody Press, 1980), s.v. “’āḥad.”
⁶ Waltke, _An Old Testament Theology, _253.
⁷ Paul R. House, Old Testament Theology (Downers Grove, IL: InterVarsity Press, 1998), 358-360.
⁸ Frank Thielman, Theology of the New Testament: A Canonical and Synthetic Approach (Grand Rapids, MI: Zondervan, 2005), 98-99.
⁹ Ludwig Koehler dan Walter Baumgartner, The Hebrew and Aramaic Lexicon of the Old Testament (Leiden: Brill, 2001), s.v. “עֶרְוָה.” Lihat juga P. C. Craigie, The Book of Deuteronomy, NICOT (Grand Rapids, MI: Eerdmans, 1976), 304-305.
¹⁰ David Instone-Brewer, Divorce and Remarriage in the Bible: The Social and Literary Context (Grand Rapids, MI: Eerdmans, 2002), 60-84.
¹¹ Walter Bauer, Frederick W. Danker, William F. Arndt, dan F. Wilbur Gingrich, A Greek-English Lexicon of the New Testament and Other Early Christian Literature, 3rd ed. (Chicago: University of Chicago Press, 2000), s.v. “πορνεία.”
¹² Gerhard Kittel dan Gerhard Friedrich, eds., Theological Dictionary of the New Testament, vol. 6 (Grand Rapids, MI: Eerdmans, 1968), 579-595.
¹³ D. A. Carson, “Matthew,” dalam The Expositor’s Bible Commentary, rev. ed., vol. 9 (Grand Rapids, MI: Zondervan, 2010), 147; Craig S. Keener, The IVP Bible Background Commentary: New Testament, 2nd ed. (Downers Grove, IL: IVP Academic, 2014), 93.
¹⁴ Fritz Rienecker, A Linguistic Key to the Greek New Testament, ed. Cleon L. Rogers Jr. (Grand Rapids, MI: Zondervan, 1980), 409.
¹⁵ Gordon D. Fee, The First Epistle to the Corinthians, NICNT, rev. ed. (Grand Rapids, MI: Eerdmans, 2014), 336-343; The Seventh-day Adventist Bible Commentary, vol. 6 (Hagerstown, MD: Review and Herald, 1980), 717.
¹⁶ Raoul Dederen, ed., Handbook of Seventh-day Adventist Theology (Hagerstown, MD: Review and Herald, 2000), 666-670.
¹⁷ General Conference of Seventh-day Adventists, Seventh-day Adventist Church Manual, 19th ed. (Hagerstown, MD: Review and Herald, 2015), 146-150, 197-199.
¹⁸ SDA Church Manual, 148.
¹⁹ Ibid., 148.
²⁰ Ibid., 149.
²¹ Ibid., 147.
²² Stanley Hauerwas, A Community of Character: Toward a Constructive Christian Social Ethic (Notre Dame, IN: University of Notre Dame Press, 1981), 175-195.
²³ SDA Church Manual, 148.
²⁴ Laporan dan artikel dari Biblical Research Institute sering membahas nuansa pastoral ini. Lihat, misalnya, berbagai artikel oleh Ángel Manuel Rodríguez atau Ekkehardt Mueller tentang topik ini.
²⁵ SDA Church Manual, 149-150. Lihat juga tulisan-tulisan pastoral oleh Mark Finley dan Dwight Nelson yang menekankan proses pemulihan sebelum mempertimbangkan perkawinan kembali.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *